Diberdayakan oleh Blogger.

Verifikasi dan Validasi NUPTK Tahun 2013

nuptk

Sekilas Tentang NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kepandidikan (NUPTK) yang dibuat oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas pada tahun 2006,merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staff) di seluruh Satuan Pendidikan di Indonesia. Sejak tahun 2011 NUPTK tersebut dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dalam setiap perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program - program yang diselenggarakan oleh Pemerintah, seperti Sertifikasi Guru, Uji Kompetensi PTK, Diklat - diklat dll.

Verifikasi dan Validasi NUPTK Tahun 2013

Dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan pada bulan Juni 2013 ini Pemerintah melalui BPSDMPK-PMP memberikan layanan Sistem Informasi terpadu Online atau yang disebut PADAMU NEGERI (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, yang meliputi Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK, Sertifikasi PTK, dan diklat - diklat PTK. PADAMU NEGERI ini juga sebagai salah satu pusat sumber data bagi program Pemerintah yang terkait baik di lingkungan Internal maupun eksternal.
Dalam hal ini Verifikasi dan Validasi data NUPTK bertujuan untuk membantu progres penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih objektif, transparan, akurat dan berkesinambungan. Data hasil Verval tersebut akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program - program peningkatan mutu yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah pada tahapan selanjutnya.

Manfaat bagi PTK jika data NUPTK tersebut berhasil diverifikasi diantaranya

  • Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing - masing,
  • Setiap PTK diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dengan sesama PTK seluruh Indonesia.
  • Setiap PTK akan memiliki kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk, yang sekarang dalam proses pengembangan
  • Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan online, yaitu untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital, seperti Ijazah, Sertifikat - sertifikat, Piagam- piagam, Persuratan dll.

0 komentar:

Posting Komentar