Diberdayakan oleh Blogger.

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Sertifikasi Guru dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 merupakan proses pemberian Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Proses sertifikasi tersebut dapat diikuti oleh Guru dalam jabatan yang telah memiliki persyaratan sebagai berikut :
  1. Memiliki Kualifikasi Akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi
  2. Mengajar di Sekolah Umum dibawah binaan Departemen Pendidikan Nasional
  3. Guru PNS yang mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  4. Guru Non-PNS yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Memiliki masa kerja sebagai Guru minimal 5 (lima) tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
 Tujuan Sertifikasi Guru
  • Menentukan Kelayakan Guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran 
  • Meningkatkan profesionalisme Guru
  • Meningkatkan proses dan hasil pendidikan 
  • Mempercepat terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional

 DASAR HUKUM SERTIFIKASI GURU
  1. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
  2. UU Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan dosen.
  3. PP Nomor 19 tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. PP Nomor 74 Guru
  5. PP Nomor 39
  6. Permendagri Nomor 12 tahun 2008 Tentang beban kerja PNS
  7. Permendiknas Nomor 18  tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan:
FILOSOFI TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU
  1. Mengangkat harkat dan martabat Guru melalui peningkatan kesejahtraan / diberikan tambahan penghasilan sebesar 1 bulan gaji pokok, bagi mereka yang telah  memenuhi syarat dan  Mengajar sesuai dengan kualifikasi akademis / S.1,dengan yang di ampunya, dan telah mendapat sertifikat profesi.
  2. Menumbuhkembangkan profesionalisme.
  3. Terwujudnya pendidikan yang berkualitas.
Pendidik yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik merupakan Tenaga Profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan kepada peserta didik, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
  1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
  2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Dalam melaksanakan Sertifikasi Guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

0 komentar:

Posting Komentar