Diberdayakan oleh Blogger.

Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru Tahun 2013


Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 dimaksudkan untuk Guru yang belum bersertifikat pendidik yaitu guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.

Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan telah menerbitkan Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, diantaranya :
Buku 1  Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Buku 3  Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4  Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 5  Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi

Kelima Buku tersebut dapat diunduh disini

0 komentar:

Posting Komentar